Kuasa Hukum Roy Suryo Ultimatum Jokowi 3×24 Jam, Kasus Apa?

1 week ago 16
Presiden ke-7 RI, Jokowi (Foto: Sekretaris Presiden)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, melayangkan desakan serius kepada Presiden ke-7 Indonesia, Jokowi, untuk segera mencabut pernyataannya terkait sosok Kasmudjo yang disebut-sebut sebagai dosen pembimbing saat kuliah di Universitas Gadjah Mada (UGM).

Khozinudin merujuk pada hasil pertemuan pakar digital forensik, Rismon Sianipar, yang menurutnya telah menegaskan bahwa Kasmudjo bukan dosen akademik maupun pembimbing skripsi Jokowi.

“Saya meminta saudara (Jokowi) untuk segera mencabut pernyataan saudara yang menyatakan bahwa Pak Kasmudjo adalah dosen akademik,” ujar Khozinudin dikutip pada Rabu (18/6/2025).

Ia memberi tenggat waktu tiga kali dua puluh empat jam kepada mantan Presiden untuk melakukan klarifikasi atau pencabutan pernyataan. Jika tidak dilakukan, pihaknya mengancam akan menempuh langkah hukum.

“Apabila dalam 3x24 jam saudara Jokowi tidak segera mencabut pernyataannya, maka kami akan mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum. Agar ditegakkan hukum di negeri ini secara adil,” tegasnya.

Khozinudin juga menyinggung ketimpangan penegakan hukum di Indonesia.

Ia menyindir bahwa masyarakat biasa bisa langsung ditangkap hanya karena dugaan menyebarkan hoaks kecil, sementara tokoh negara belum tentu diperlakukan sama.

“Kita akan buktikan bahwa negara ini adalah negara hukum, tidak pandang bulu. Semua kedudukannya di hadapan hukum adalah sama,” ucapnya.

Namun, lanjutnya, jika Jokowi bersedia menganulir atau mengoreksi pernyataannya soal Kasmudjo, pihaknya akan menganggap hal tersebut sebagai bentuk pengakuan bahwa pernyataan sebelumnya tidak benar.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |