Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifauzia Tyassuma, memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Kamis (13/11).
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin menegaskan, penetapan sejumlah tokoh sebagai tersangka, termasuk Roy Suryo, Dr. Tifauzia Tyassuma, dan Rismon Sianipar, bukan langkah hukum yang adil, tapi bentuk kriminalisasi terhadap orang yang berani mengkritik kekuasaan.
Menurut Khozinudin, kasus ijazah Joko Widodo ini mestinya bisa diselesaikan dengan transparan bukan dengan pemenjaraan.
“Kalau memang ijazahnya asli, ya tunjukin aja. Selesai kan? Nggak usah takut dan nggak perlu bikin orang lain ditahan,” ucapnya di podcast Madilog yang ditayangkan di Youtube dilansir pada Jumat (14/11).
Kasus ini sendiri melibatkan Jokowi sebagai pelapor, sementara Roy Suryo, Dr. Tifa, dan Rismon dan lima aktivis lainnya jadi pihak yang dilaporkan.
Ahmad Khozinudin menilai banyak pasal yang dipakai polisi tidak relevan, seperti pasal pencemaran nama baik, penghasutan, dan manipulasi data elektronik.
"Pasal-pasal itu kayak dipaksain aja biar ada alasan buat nahan orang,” katanya.
Khozinudin juga menyebut, langkah hukum ini bukan cuma soal ijazah, tapi lebih ke usaha mempertahankan citra politik Jokowi dan melindungi posisi Gibran Rakabuming Raka di pemerintahan.
“Kalau mau buktiin ijazah itu asli, ya buka di pengadilan. Jangan pakai penjara buat bungkam orang,” tegasnya.
Menariknya, Ahmad mengaku sempat ada tawaran damai dari pihak pelapor. Asal para tersangka mau minta maaf dan cabut ucapannya, kasus bisa selesai. Tapi Roy Suryo dkk menolak karena dianggap tidak etis dan dapat dituding mengkhianati publik.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:


















































