Roy Suryo (foto: Antara)
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menyebut bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dilakukan secara sepihak dan tidak objektif.
Hal ini diungkapkan Ahmad usai mendampingi Roy Suryo menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka, Kamis (13/11).
Dikatakan Ahmad, pihaknya datang memenuhi panggilan penyidik sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum, meski menilai penetapan tersangka itu keliru.
“Hari ini kami memenuhi panggilan dari Polda Metro Jaya yang telah secara sepihak dan zolim menetapkan klien kami sebagai tersangka dengan bukti-bukti walaupun banyak tidak memiliki relevansi dengan apa yang dituduhkan,” ujar Ahmad Khozinudin di Polda Metro Jaya.
Ia menjelaskan, bukti-bukti yang dijadikan dasar oleh penyidik sejauh ini tidak pernah diketahui secara pasti apakah bisa menguatkan tuduhan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh pihak pelapor.
"Dan tidak pernah diketahui secara pasti apakah bukti itu bisa menguatkan tuduhan ada pencemaran,” katanya.
Lebih lanjut, Ahmad juga menyinggung tuduhan yang disebut menyerang kehormatan seseorang, sebagaimana yang dilaporkan oleh Presiden ke-7, Jokowi.
"Tuduhan ada menyerang koromaten yang dilaporkan oleh Saudara Joko Widodo,” tegasnya.
Ia menilai, banyaknya bukti yang diserahkan tidak akan berarti jika tidak relevan dengan perkara yang dituduhkan.
"Walaupun ada 700 bukti, ada seratus bukti. Kalau tidak ada relevansinya maka tidak bernilai,” jelasnya.
Untuk memperjelas pandangannya, Ahmad menyampaikan sebuah analogi yang cukup menohok.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

















































