Mandeknya Penanganan Kasus Korupsi oleh APH

1 month ago 34
Dr Rahman Syamsuddin

Oleh: Rahman Syamsuddin
(Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar)

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Dalam perspektif akademik dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, terdapat beberapa aspek penting yang harus dikaji lebih dalam terkait dengan stagnasi (mandeknya) penanganan kasus korupsi oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

Adapun Mandeknya Penanganan Korupsi dapat terjadi di beberapa tahap, antara lain:

a. Tahap Penyelidikan dan Penyidikan (Pasal 6 dan Pasal 7 UU Tipikor)

APH yang berwenang (seperti KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan) sering menghadapi kendala dalam mengumpulkan alat bukti, khususnya dalam kasus korupsi yang melibatkan modus kompleks seperti pencucian uang atau penggunaan pihak ketiga (nominee).

Intervensi politik atau tekanan dari pihak tertentu dapat menghambat proses penyelidikan. Hal ini menjadi kendala proses penyidikan dan penyelidikan oleh APH dan KPK.

b. Tahap Penuntutan (Pasal 14 KUHAP & Pasal 17 UU Tipikor)

Jaksa sering menghadapi tantangan dalam pembuktian di pengadilan, terutama dalam kasus korupsi yang melibatkan kejahatan terorganisir.

Kasus yang ditangani bisa saja dikategorikan sebagai perkara ringan sehingga kadang tidak diprioritaskan untuk segera diselesaikan.

c. Tahap Peradilan dan Eksekusi Putusan (Pasal 18 UU Tipikor)

Putusan pengadilan terkadang tidak menimbulkan efek jera karena hukuman yang relatif ringan.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |