Mendagri Ungkap Edy Rahmayadi yang Usulkan Pemindahan 4 Pulau Aceh

1 week ago 16
Mantan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi. Foto: Antara/Anggi Luthfi Panggabean

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Polemik perseteruan administratif antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara mengenai empat pulau yang diperebutkan membuka tabir baru.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan pengkajian empat pulau ini terjadi pada 2022 di era Edy Rahmayadi saat menjadi Gubernur Sumatera Utara (Sumut).

Edy disebut pernah mengajukan pemindahan empat pulau di wilayah Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.

Adapun pulau-pulau yang dimaksud yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

Keempatnya sebelumnya tercatat dalam administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, meskipun secara historis pernah dikelola oleh Kabupaten Aceh Singkil.

"Di tahun 2022 dengan Kepmendagri (Keputusan Menteri Dalam Negeri) tentang adanya pencakupan empat pulau ini ke wilayah Tapanuli Tengah. Waktu itu Gubernur Aceh Pak Nova, dan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi keberatan dengan menunjukkan data historis dan dokumen-dokumen," ungkap Tito Karnavian dalam keterangan tertulisnya dikutip pada Kamis (19/6/2025).

Lebih lanjit Tito mengungkap, salah satu dokumen yang sangat penting yakni surat kesepakatan Gubernur Aceh Ibrahim Hasan dan Gubernur Sumut Raja Inal Siregar.

"Yang diberikan salah satunya adalah surat dokumen kesepakatan dua gubernur, yang disaksikan menteri saat itu Pak Rudini. Ditandatangani Gubernur Aceh saat itu Pak Ibrahim Hasan sementara dari Sumut Raja Inal Siregar, ini dokumen fakta," jelasnya.

"Intinya untuk batas wilayah di poin nomor tiga batas wilayah untuk Tapteng (Tapanuli Tengah) dan Aceh (Provinsi) itu mengacu kepada Staats Blaad No.604 Tahun 1908 dan peta topografi TNI AD tahun 1978," tegas Tito.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |