Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho. (humaspolri)
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Putusan nomor 114/PUU-XXIII/2025 telah dibacakan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (13/11). Inti putusan itu mengharuskan anggota polri terlebih dahulu mundur atau pensiun jika ingin menduduki jabatan sipil.
Dari putusan itu, MK memerintahkan agar seluruh personel aktif Polri yang menduduki jabatan sipil menanggalkan dinas kepolisian atau mundur dari Polri. Di ketahui, ada banyak anggota polri yang menduduki jabatan sipil, bahkan tercatat ada delapan jenderal.
Terkait putusan MK tersebut, Mabes Polri menyatakan bakal mempelajari putusan tersebut. ”Tentunya kalau memang sudah diputuskan dan kami sudah mempelajari apa yang sudah diputuskan tersebut, Polri akan selalu menghormati putusan pengadilan yang sudah diputuskan,” ungkap Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho saat diwawancarai oleh awak media di Jakarta.
Sandi menyebut, Polri belum menerima salinan putusan tersebut. Pihaknya baru mendapat informasi itu dari media massa. Prinsipnya, dia menyatakan bahwa Korps Bhayangkara menghormati setiap putusan dari MK. Namun demikian, pihaknya perlu mempelajari lebih dulu putusan tersebut sebelum mengambil langkah selanjutnya.
”Polri akan menghormati semua putusan yang sudah dikeluarkan dan saat ini Polri masih menunggu hasil resminya seperti apa. Nanti akan dilaporkan kepada bapak Kapolri, kemudian kami secara langsung akan menyampaikan tentang hasil keputusan tersebut yang sudah diputuskan hari ini,” terang dia.
Menurut Sandi, penempatan personel aktif di luar struktur Polri sudah memenuhi seluruh kriteria yang ditentukan. Misalnya berdasar pada permintaan dari lembaga-lembaga di luar institusi kepolisian yang membutuhkan personel Polri. Kemudian izin dari kapolri sebagai orang nomor satu di Korps Bhayangkara.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:


















































