Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dihadirkan jaksa penuntut umum sebagai saksi untuk sembilan terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang Pertamina.
Eks Komisaris Utama perusahaan plat merah itu pun bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/1/2026) kemarin.
Pada kesempatan itu, mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengungkapkan bahwa PT Pertamina (Persero) mencatatkan keuntungan terbesar sepanjang sejarah, melalui terobosan aplikasi MyPertamina saat dirinya menjabat sebagai Komisaris Utama periode 2019–2024. Puncak laba terjadi pada 2023 dengan nilai mencapai USD 4,7 miliar.
“Di masa kami, Pertamina mencapai keuntungan terbesar sepanjang sejarahnya. Setiap tahun naik, puncaknya pada 2023 sebesar USD 4,7 miliar. Itu bisa kami laporkan sebagai keuntungan setahun,” ungkap Ahok.
Dia menyampaikan, fungsi pengawasan Dewan Komisaris berjalan sangat ketat selama masa kepemimpinannya. Pengawasan dilakukan melalui komite audit serta pemantauan berbasis sistem digital.
Ahok menuturkan, sistem tersebut berkontribusi besar terhadap capaian kinerja keuangan terbaik Pertamina sejak perusahaan pelat merah itu didirikan.
Dia juga menyinggung istilah “anak muda” yang disematkan kepada sejumlah terdakwa, yakni Riva Siahaan, Maya Kusmaya, dan Edward Corne. Mereka dinilai memiliki kapasitas membangun ekosistem digital Pertamina melalui aplikasi MyPertamina.
Ahok menilai, para terdakwa merupakan sosok-sosok cerdas yang memahami arah transformasi digital Pertamina.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
















































