Nusron dan PN Makassar Berbeda Data Soal Tanah JK, Pemerintah Cari Titik Terang

5 hours ago 9
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Polemik sengketa lahan yang melibatkan mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla (JK), terus menjadi perbincangan publik.

Teranyar, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan pihaknya telah menerima surat balasan dari Pengadilan Negeri (PN) Makassar terkait persoalan tersebut.

Namun alih-alih memberi kejelasan, isi surat itu justru membuatnya semakin bingung.

Nusron mengatakan, dalam surat tersebut PN Makassar menegaskan bahwa lahan yang disebut milik JK tidak pernah dieksekusi maupun diconstatering.

“(Isi surat balasan) menyatakan bahwa tanah Pak JK tidak dieksekusi dan tidak di constatering. Bahasanya begitu kurang lebih," ujar Nusron usai menghadiri Rakor di kantor Gubernur Sulsel, Kamis (13/11/2025) kemarin.

"Yang menjadi pertanyaan, terus yang dieksekusi kemarin tanahnya siapa?," tambahnya.

Kebingungan itu, kata Nusron, muncul karena data Kementerian ATR/BPN menunjukkan bahwa lahan seluas sekitar 16 hektare yang menjadi objek pembahasan memiliki Nomor Induk Bidang (NIB) atas nama JK.

"Karena dalam catatan kami di lokasi NIB tersebut memang ada tanahnya Pak JK, di catatan kami. Tapi di pengadilan mengatakan (eksekusi) bukan di tanah Pak JK. Ini yang saya belum paham maknanya apa. Jadi kami mempertanyakan apa, dijawab apa. Belum memuaskan,” sebutnya.

Karena penjelasan PN Makassar dianggap belum menjawab inti persoalan, Nusron memastikan bahwa pihaknya akan mengirimkan surat lanjutan untuk meminta klarifikasi yang lebih detail.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |