Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (21/2/2025) (ANTARA/Muzdaffar Fauzan)
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Menteri ATR/BPN Nusron Wahid meminta Badan Pertanahan segera melakukan pemutakhiran terhadap sertifikat tanah milik Jusuf Kalla (JK).
Beberapa waktu belakangan memang ramai diperbincangkan mengenai tanah milik Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 diduga diserobot pihak PT GMTD Tbk. Pihak GMTD mengklaim mendapatkan rekomendasi dari pihak Pengadilan negeri (PN) Makassar untuk melakukan eksekusi.
Merespon hal ini, Nusron menyampaikan bahwa sertifikat tanah milik JK terbit pada 1996. Sehingga, itu masuk dalam rekomendasi untuk pemutakhiran, sebab semua sertifikat tanah tahun 1961 sampai 1997 harus dimutakhirkan kembali.
"Sudah kami evaluasi. Ini kan begini, ya, kasus tanah Pak JK itu kan sertifikat terbit tahun 1996 awalnya. Tadi saya katakan untuk segera pemutakhiran, isunya itu tumpang tindih," ujarnya, Kamis, 13 November.
Lebih lanjut dia menyampaikan, dengan adanya kasus yang dialami JK ini dianggap menjadi momentum bagi semua masyarakat yang memiliki sertifikat tanah terbitan tahun 1997 sampai 1961, agar segera didaftarkan ulang untuk dimutakhirkan.
"Jangan sampai tumpang tindih, jangan sampai diserobot orang. Lebih-lebih yang tanahnya banyak, ya kan. Yang belum terdaftar segera didaftarkan, pentingnya di situ, dan dikasih batas-batas yang jelas," lanjutnya.
Dia juga menyampaikan, masih bingung dengan hadirnya putusan pengadilan. Sebab, informasinya simpang siur dan belum jelas titik terangnya. Sebab, PN menyatakan tidak ada eksekusi, sementara GMTD mengklaim sudah melakukan eksekusi.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

















































