Operasional Bajaj Tak Ada Izin dari Dishub Makassar, Bagaimana Sebenarnya Aturan Perizinannya?

4 hours ago 8
Salah satu bajaj di Jalan Andi Djemma, Makassar (Foto: Selfi/Fajar)

FAJAR.CO.ID,MAKASSAR — Transportasi umum roda tiga, bajaj makin eksis di Makassar. Namun izinnya kerap dipertanyakan.

Baru-baru ini, Dinas Perhubungan (Dishub) kota Makassar menegaskan tidak pernah mengeluarkan izin operasional untuk bajaj. Diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar, Muh. Reza.

“Tidak ada. Tidak pernah (mengeluarkan izin)” kata Reza kepada jurnalis, Rabu (12/11/2025).

Pihaknya, kata dia, tidak bisa mengeluarkan izin demikian. Mengingat transportasi umum tersebut menggungakan aplikasi untuk pemesanan.

“Tidak bisa Dishub Makassar mengeluarkan izinnya, apalagi kalau pakai aplikasi begitu,” terangnya.

Walau tak mengantongi izin dari Dishub Makassar, bajaj disebut mengantongi izin dari pusat.

Board Representative Maxride, Ashish Ray, dalam keterangan tertulisnya mengungkapkan hal tersebut. Dia mengatakan izin itu syarat utama operasional untuk bisa beroperasi di jalan raya.

Adapun izinnya meliputi Sertifikat Uji Tipe, Sertifikat Registrasi Uji Tipe dari Kementerian Perhubungan, Rekomendasi dari Korlantas dan Nilai Jual Kendaraan Bermotor dari Kementerian Dalam Negeri, dan Perizinan dari Kementerian Perindustrian yang berkaitan dengan Perakitan dan Pabrik Produksi Bajaj di Citeureup Bogor, Jawa Barat.

Itu dibenarkan Kepala Dinas Penanaman Modal Terpadu dan Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar, Helmy Budiman.

“Urusannya Kementerian, pusat. Bukan urusan kita,” kata Helmy Budiman kepada jurnalis, pada Maret 2024.

Lalu, bagaimana sebenarnya aturan operasinal bajaj?

Pengamat Transportasi Universitas Bosowa, Kamran Aksa menjelaskan, pemberian izin angkutan terkait adanya Maxiride di Kota Makassar secara umum berada di bawah kewenangan pemerintah Kota Makassar. Pelaksanaannya dijalankan oleh Dinas Perhubungan Kota Makassar.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |