Pengacara yang Gugat Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Malah Ditersangkakan, Zaenal Mustofa Sebut Kriminalisasi

5 hours ago 6
Asri Purwanti dan Zaenal Mustofa

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Zaenal Mustofa, salah satu anggota tim kuasa hukum dari gerakan yang menamakan diri Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM), yang sebelumnya aktif menggugat Presiden Jokowi terkait dugaan penggunaan ijazah palsu, kini tengah menghadapi persoalan hukum yang mirip.

Penetapannya sebagai tersangka dilakukan pada 18 April 2025, tak lama setelah dirinya dan tim TIPU UGM mengajukan gugatan terhadap Presiden Jokowi.

Satreskrim Polres Sukoharjo telah menetapkan Zaenal sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen.

Informasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal, AKP Zaenudin.

"Setelah laporan masuk, kami lidik, lalu naik ke penyidikan dan terbit LP (laporan polisi) tanggal 6 Oktober 2023," ujar Zaenudin dikutip dari kompas.com.

Laporan tersebut diajukan oleh seorang pengacara bernama Asri Purwanti sejak 2023.

Menurut hasil penyelidikan, Zaenal dituduh menggunakan dokumen tidak asli untuk mengajukan perpindahan studi dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) ke program studi S1 Hukum Universitas Surakarta (Unsa).

Beberapa dokumen yang dipermasalahkan meliputi surat keterangan pindah dan transkrip nilai, yang ternyata mencantumkan NIM (Nomor Induk Mahasiswa) milik orang lain.

"NIM (nomor induk mahasiswa) itu ternyata milik mahasiswa lain yang sudah dropout dari UMS," jelas Zaenudin.

Lebih lanjut, hasil konfirmasi dengan pihak kampus menunjukkan bahwa Zaenal memang pernah kuliah di UMS, namun bukan sebagai mahasiswa Fakultas Hukum.

"Setelah dikonfirmasi ke pihak UMS, tersangka ini ternyata bukan mahasiswa Fakultas Hukum di sana, tapi memang dia pernah lulus dengan jenjang sarjana pendidikan di UMS," tambah Zaenudin.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |