RUU TNI Disorot Media Luar Negeri, Denny Siregar: Jangan Tuduh Antek Asing

3 hours ago 3

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Sutradara film Sayap-sayap Patah, Denny Siregar, memberikan tanggapan terkait sorotan media asing terhadap revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).

Melalui akun Instagram pribadinya, Denny mengingatkan agar sorotan media asing tidak serta-merta dianggap sebagai upaya intervensi atau dianggap sebagai antek asing.

"Media asing itu acuan investor asing, jadi jangan dituduh antek-asing lagi yaaa," kata Denny (18/3/2025).

Denny merespons terhadap pemberitaan media asing yang menyoroti revisi UU TNI.

Beberapa media internasional menyebutkan bahwa revisi tersebut menimbulkan kekhawatiran, termasuk potensi kembalinya praktik dwifungsi ABRI yang pernah berlaku di masa lalu.

Dwifungsi ABRI adalah konsep di mana militer memiliki peran ganda, baik di bidang pertahanan maupun sosial-politik.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) hanya membahas tiga pasal.

Di antaranya Pasal 3, Pasal 47, dan Pasal 53. Ia menekankan bahwa pembahasan tersebut tidak dilakukan secara diam-diam atau terburu-buru.

"Revisi UU TNI hanya membahas tiga pasal. Tidak ada pasal lain seperti yang beredar di media sosial. Jika ada yang sama, isinya sangat berbeda," kata Dasco dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (17/3/2025).

Dasco membantah anggapan bahwa pembahasan RUU TNI dilakukan secara terburu-buru. Menurutnya, proses pembahasan telah berlangsung sejak beberapa bulan lalu.

"Tidak ada proses ngebut-mengebut dalam revisi UU TNI," tegasnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |