Penjual Ayam di Ponorogo Gugat Bank BUMN Rp50 Miliar, Sidang Perdana Ditunda

5 hours ago 6
IST

FAJAR.CO.ID, PONOROGO -- Seorang penjual ayam potong bernama Samsuri asal Kabupaten Ponorogo menggugat salah satu bank milik negara (bank BUMN) senilai Rp50 miliar.

Gugatan ini dilayangkan setelah adanya stiker yang tertempel di rumah Samsuri dengan tulisan "Penunggak Utang".

Sementara, pemilik rumah mengaku tidak pernah melakukan transaksi peminjaman di bank tersebut.

Dengan adanya tuduhan tunggakan tersebut, Samsuri mengaku telah dirugikan baik secara materiil maupun immateriil.

Warga Kelurahan Patihan Watan, Kecamatan Babadan ini kemudian memutuskan untuk melaporkan ke pihak yang berwenang.

Kasus ini kini bergulir dan sedang diperbincangkan publik di berbagai saluran media sosial.

Hal yang memantik perhatian publik, karena kasus ini dinilai menyangkut praktik penagihan tidak etis serta potensi pelanggaran hak-hak warga sipil oleh lembaga keuangan.

Berdasarkan informasi yang beredar sidang perdana digelar pada Senin, 21 April 2025 di Pengadilan Negeri Ponorogo.

Samsuri didampingi kuasa hukumnya, Haris Azhar menghadiri sidang perdana tersebut, dan mengungkap kronologi dari kasus tersebut.

“Stiker itu ditempel di rumah klien kami pada 31 Januari 2025, tanpa ada dasar hubungan hukum atau kredit apa pun dengan pihak bank,” kata Haris Azhar, dikutip Rabu (23/4/2025).

Lebih jelasnya, stiker tersebut bertuliskan peringatan bahwa penghuni rumah adalah “nasabah penunggak dan dalam pengawasan khusus”.

Sidang perdana yang digelar di PN Ponorogo dengan nomor perkara 9/Pdt.G/2025/PN.Png dipimpin oleh hakim ketua Bunga Meluni Hapsaro.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |