Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Dianggap Belum Sah, PA Jaksel: Statusnya Tetap Suami-Istri

1 week ago 8
Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini. (Foto: Dok. The Bridestory, Axioo)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Meski isbat nikah yang diajukan Rizky Febian dan Mahalini ditolak Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA Jaksel), status keduanya tetap dianggap sebagai suami-istri.

Hal tersebut disampaikan Humas PA Jaksel, Suryana. Dia menyatakan bahwa status hubungan Rizky dan Mahalini masih bisa dianggap sebagai suami-istri.

"Sebetulnya statusnya tetap suami-istri, tetapi kan kalau pandangan hukum anggapan dia sudah sah karena tidak mengerti. Anggapannya tidak ada masalah. Dia sih tidak tahu-menahu, tahu beres aja," kata Suryana, dilansir dari insertlive, Selasa (26/11/2024).

Ada pun penolakan isbat nikah kedua penyanyi ini lantaran majelis hakim menilai pernikahan yang dilakukan Rizky dan Mahalini pada Mei lalu tidak sah karena tidak menjalankan rukun nikah.

Hal yang membuat pernikahan itu tidak sah adalah penunjukan wali nikah yang tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku sebagaimana disebutkan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana.

"Bahwasanya memang pernikahan yang dilaksanakan ternyata dari pemeriksaan majelis hakim ada salah satu rukun nikah yang tidak terpenuhi, salah satunya adalah wali yang nikahkannya bukan wali yang berhak," kata Suryana.

"Kita lihat dari latar belakangnya Mahalini mualaf baru dua hari, setelah mualaf nikah, otomatis karena orang tuanya bukan muslim, berarti walinya bukan orang tuanya. Di persidangan ditemukan fakta bahwa yang menikahkannya adalah ustaz. Ustaz itu menikahkan mengatasnamakan wali hakim. Tetapi sebetulnya, dalam undang undang perkawinan sudah jelas ada dua kriteria, satu wali nasab, satu wali hakim," lanjutnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |