
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melayangkan gugatan terbaru kepada Lisa Mariana dalam kasus perselingkuhan yang menyeret namanya.
Gugatan balik dari Ridwan Kamil itu dilayangkan karena dirinya merasa telah dirugikan dalam banyak hal, termasuk pencemaran nama baik dan rusaknya reputasi.
Adapun tuntutan ganti rugi yakni berupa materiil sebesar Rp5 miliar dan imateriil Rp100 miliar kepada model majalah dewasa itu.
Hal ini diungkapkan langsung oleh pengacara Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar-butar.
"Benar, kami ajukan gugatan balik. Tuntutan ganti rugi materiil Rp 5 miliar, tuntutan ganti rugi imateriil Rp 100 miliar," kata Muslim Jaya Butar-butar, dikutip Kamis (26/6/2025).
"Hari ini jawaban dan sekaligus gugatan rekonvensi sudah kami sampaikan melalui e-court ke Pengadilan Negeri Bandung sesuai ketentuan hukum acara perdata gugatan rekonvensi kami gabungkan dalam jawaban," jelas pengacara Ridwan Kamil.
Tidak hanya itu, tim Ridwan Kamil juga membantah tuduhan terkait CA sebagai anak biologis Ridwan Kamil dan Lisa.
"Karena tuduhan LM terkait CA anak biologis belum terbukti kebenarannya secara hukum, namun LM sudah menyampaikan ke publik sehingga nama baik Pak RK dan keluarga tercemar," lanjutnya.
Bukti bantahan atas tuduhan perselingkuhan dengan Lisa Mariana sudah dikantongi oleh pihak Ridwan Kamil.
Bahkan, Heribertus S Hartojo selaku pengacara Ridwan Kamil menemukan kejanggalan soal usia kehamilan hingga persalinan Lisa.
Tim pengacara Ridwan Kamil juga menyinggung tentang bukti tes DNA yang terus didesak oleh Lisa.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: