FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Quick count, real count, dan exit poll adalah metode yang digunakan untuk memantau atau memperkirakan hasil pemungutan suara pada pemilu. Berikut adalah perbedaan utama dari ketiganya:
- Quick Count
Definisi: Metode penghitungan cepat berdasarkan data dari sampel tempat pemungutan suara (TPS) yang dipilih secara acak dan mewakili populasi.
Cara Kerja:
Tim survei mengumpulkan hasil dari formulir perolehan suara di TPS tertentu.
Data tersebut diolah untuk menghasilkan estimasi hasil pemilu secara keseluruhan.
Tujuan: Memberikan gambaran awal tentang hasil pemilu dengan akurasi tinggi, tetapi bukan hasil resmi.
Akurasi: Tinggi jika sampel TPS dipilih dengan benar, tetapi tetap ada margin of error.
Sumber Data: Berasal dari penghitungan suara nyata di TPS yang dijadikan sampel.
- Real Count
Definisi: Penghitungan suara sebenarnya dari seluruh TPS yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu (misalnya KPU).
Cara Kerja:
Seluruh data dari TPS (biasanya formulir C1) dihimpun dan diakumulasikan.
Data ini diverifikasi dan menjadi hasil resmi pemilu.
Tujuan: Menghasilkan hasil pemilu yang sah secara hukum.
Akurasi: Akurat karena menggunakan data resmi.
Sumber Data: Data dari seluruh TPS, bukan sampel.
- Exit Poll
Definisi: Survei terhadap pemilih yang baru saja keluar dari TPS untuk mengetahui pilihan mereka.
Cara Kerja:
Pewawancara bertanya secara langsung kepada pemilih setelah mereka memberikan suara.
Jawaban dirahasiakan dan digunakan untuk memprediksi tren pilihan.
Tujuan: Mengukur tren pilihan pemilih dan perilaku pemilih selama pemilu, bukan hasil suara resmi.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: