Anggota Komisi III DPR RI M. Nasir Djamil saat ditemui di Mapolda Sulsel, Jumat (12/9). (Foto: Muhsin/fajar)
FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil mengkritik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang menduduki jabatan di luar kepolisian atau jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Pada dasarnya, dia mengakui menghormati putusan itu. Tapi menurutnya, dia mengatakan UU sebenarnya tak melarang polisi duduki jabatan sipil.
Pasalnya, Polri pun lembaga sipil. Bukan bagian dari kombatan alias militer.
"Jadi sebenarnya kalau ada anggota kepolisian ditempatkan di lembaga sipil, itu sesuatu yang tidak bertentangan, suatu yang sejalan dengan jenis kelamin dalam tanda kutip polisi itu, dia non kombatan," kata Nasir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11).
Politisi PKS itu mengatakan Polri merupakan institusi sipil merujuk UU Polri. Sebagaimana institusi sipil yang lain.
"Jadi karena institusi Polri itu adalah institusi sipil dalam pandangan saya, maka ketika ada anggota polisi itu berdinas di lembaga sipil, itu sesuai dengan jenis kelamin kepolisian itu sendiri," ujar Nasir.
Karenanya, untuk melaksanaka putusan MK itu, menurutnya perlu dilakukan kordinasi antara DPR dengan pemerintah.
“Mungkin pembentuk UU, dalam hal ini pemerintah dan DPR perlu melakukan sinkronisasi dan harmonisasi agar kemudian situasi yang ideal bisa kita dapatkan," terangnya.
Adapun putusan MK tertuang dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Putusan itu berisi ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya terlebih dahulu.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:


















































