Polemik Pengangkatan Pegawai SPPG Dibanding Guru Honorer, DPR RI: Skema Harus Dipikirkan Matang

14 hours ago 10
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih (foto: dok DPR)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Keresahan yang dirasakan para guru honorer terkait nasibnya akhirnya terdengar oleh Pemerintah.

Lewat Komisi X DPR RI merespons keresahan kalangan guru honorer yang merasa dianaktirikan.

Merasa dianaktirikan karena kebijakan baru pengusulan pengangkatan langsung pegawai program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
 
Terkait nasib para guru honorer, Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, mengingatkan pemerintah agar prinsip keadilan tetap dijunjung tinggi.

Dimana, para tenaga pendidik yang sudah mengabdi lama bahkan hingga puluhan tahun tidak tersisih ditengah gampangnya tenaga kerja baru yang dinilai lebih mudah mendapatkan status aparatur negara.
 
Keresahan ini mencuat setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 yang meresmikan pengangkatan 32.000 pegawai Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) menjadi PPPK mulai tahun 2026.
 
Kebijakan rekrutmen cepat untuk posisi kepala unit, ahli gizi, dan akuntan dalam program MBG ini dinilai kontras dengan nasib ribuan guru honorer.

Mereka dianggap begitu gampangnya mendapatkan status aparatur negara, sementara para guru honorer sudah berjuang dan mengabdi begitu lama.

Abdul Fikri Faqih menilai kritik masyarakat mengenai ketimpangan nasib antara guru honorer senior dan pegawai baru di sektor lain sebagai hal yang sangat masuk akal.

Ia sadar soal adanya perbedaan logika kerja antara guru yang berbasis jam mengajar dan tenaga teknis yang berbasis jam kerja harian.

Karena alasan itulah, menurutnya perlu ada penekanan skema rekrutmen tidak boleh melukai rasa keadilan para pendidik.
 
“Kritik tersebut masuk akal dan harus kita terima dengan baik. Jangan sampai mereka yang sudah puluhan tahun mengabdi tidak diangkat, sementara yang baru bekerja justru diprioritaskan,”

“Kami menghargai semua aspirasi, namun skemanya harus dipikirkan secara matang agar tidak terjadi diskriminasi,” kata Fikri dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria dikutip dari laman dpr.go.id

Beri Solusi

Menyikapi polemik ini, ia memberikan solusi untuk mengurai benang kusut tata kelola guru.

Menurut legislator dari Fraksi PKS ini mengungkapkan bahwa DPR tengah mematangkan formulasi kodifikasi tiga undang-undang pendidikan.

Dimana, ada tiga regulasi yakni UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), UU Guru dan Dosen, serta UU Pendidikan Tinggi, akan disatukan menjadi regulasi komprehensif.

Ini dilakukan dengan tujuan memperbaiki sistem rekrutmen, kesejahteraan, hingga memberikan payung hukum perlindungan profesi guru yang belakangan rentan terhadap kriminalisasi saat mendidik siswa.

Selain itu menurutnya, perlu menambahkan bahwa kejelasan perlindungan profesi mutlak diperlukan agar guru tidak gamang dalam mendidik.
 
Jika tata kelola ini berhasil diperbaiki, standar kesejahteraan guru di Indonesia diharapkan dapat meningkat mendekati standar negara maju seperti Finlandia, di mana gaji guru sangat tinggi namun dibarengi dengan kualifikasi ketat.
 
“Perlindungan guru harus diperjelas. Jika formulasinya baik, kesejahteraan guru ke depan bisa disetarakan dengan standar negara maju, namun risikonya adalah seleksi menjadi guru tidak akan mudah. Ke depan arahnya akan ke sana, meski kita harus realistis dengan kondisi anggaran,” jelasnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |