FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan mulai berlaku per 1 Januari 2025. Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Menanggapi itu, Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menyatakan bahwa kebijakan ini difokuskan untuk barang mewah dan disertai program afirmatif yang mendukung masyarakat berpenghasilan rendah.
“Pemerintah mengumumkan bahwa yang akan diterapkan dari pemberlakuan kenaikan 1 persen atau menjadi 12 persen ini adalah diperuntukkan untuk barang mewah. Jadi barang mewah ini kan konsumsi yang berkemampuan. Nah, oleh karenanya, karena konsumsi yang berkemampuan, maka harus dibarengi oleh kebijakan afirmatif, kebijakan yang pro rakyat,” ujar Herman dalam keterangannya, Jumat (27/12/2024).
Herman menekankan bahwa kenaikan PPN pada barang mewah ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara, yang selanjutnya akan dialokasikan untuk program-program pro-rakyat.
Pemerintah disebut telah menyiapkan langkah afirmatif untuk memastikan bahwa dampak kebijakan ini tidak meluas ke masyarakat umum.
“Saya kira ini juga sudah disampaikan oleh pemerintah bahwa pada saat menerapkan kenaikan 12 persen untuk barang mewah atau dikenakan untuk kalangan masyarakat yang berkemampuan, maka pada saat yang sama juga ada program-program prorakyat yang ini untuk meningkatkan kemampuan ekonomi di masyarakat,” lanjut Politisi Fraksi Partai Demokrat ini.
Sehingga, menurutnya, kebijakan ini bertujuan mengalihkan pendapatan dari kalangan berkemampuan kepada mereka yang lebih membutuhkan. Namun, pemerintah perlu mempersiapkan langkah mitigasi untuk mengantisipasi potensi dampak kenaikan ini terhadap sektor lain.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: