
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian saat ini memang mendapatkan banyak sorotan tajam.
Sorotan-sorotan tersebut didapatkan Mendagri Tito tak terlepas dari polemik empat pulau yang sebelumnya melibatkan Aceh dan Sumatera Utara (Sumut).
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu menjadi salah satu yang memberikan sorotannya ke Mendagri Tito.
Lewat cuitan di akun media sosial X pribadinya, menyoroti dengan menyebut Tito terlalu mencari alasan.
Bahkan, ia melakukan dan mengambil keputusan pemindahan dengan melabrak semua aturan.
“Mendagri Pak Tito coba cari alasan terkait pemindahan 4 Pulau milik Aceh ke Sumut. Padahal semua keputusan pemindahan tsb ditandatangani oleh Pak Tito dengan melabrak semua aturan dan fakta,” tulisnya dikutip Kamis (19/6/2025).
Dia memaparkan dasar 4 Pulau tsb masuk Aceh yakni UU No 24 Tahun 1956, Keputusan Mendagri dan kesepakatan Gubernur Sumut dengan Gubernur Aceh 1992 dan perjanjian Helsinki 2005.
Sementara itu, Mendagri Tito memindahkan ke Sumut melalui Permendagri 2022 dengan memasukkan 4 pulau tersebut di Sumut dan Aceh - ditandatangani oleh Tito.
Kedua, Kemendagri 2025 menghapus 4 pulau tsb di Aceh juga ditandatangani oleh Tito.
“Mau ngeles apa lagi ?,” lanjut pria kelahiran Pinrang, Sulawesi Selatan ini.
Di cuitan lainnya, Said Didu menyebut Tito terlalu banyak yang menurutnya sulit dipahami.
Alasan yang diberikannya pun menurut Said Didu ini tidak ada dalam dasar empat pulau tersebut.
Diketahui, Presiden Prabowo Subianto menetapkan bahwa empat pulau yang selama ini menjadi pembahasan antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara secara resmi menjadi bagian dari wilayah Provinsi Aceh.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: