Rakyat Ditipu dengan MinyaKita Kemasan Ilegal, Klaim Mendag Terbantahkan, MinyaKita Tak Sesuai Ukuran Viral di Medsos

1 month ago 36
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak di Pasar Lenteng Agung, Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025). ANTARA/Harianto

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Klaim Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso bahwa minyak goreng kemasan MinyaKita tak sesuai takaran sudah ditarik, terbantahkan. Banyaknya temuan MinyaKita berisi kurang dari 1 liter ramai di media sosial (medsos). Bahkan, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menemukan sendiri minyak goreng ilegal itu.

Minyak goreng bersubsidi ini didistribusikan ke masyarakat tidak sesuai takaran. Botol kemasan satu liternya ternyata hanya berisi 750 ml.

Sebuah video yang beredar di medsos juga membuktikan MinyaKita ilegal tersebut. Seorang netizen menuangkan minyak dari botol MinyaKita ke dalam gelas ukur.

Hasilnya menunjukkan volume yang jauh lebih sedikit dari seharusnya.

"Lihat nih, satu liter nih ya. Nih gila nih. Penipuan nih, bangke," ujar seseorang dalam video tersebut, dikutip dari akun Instagram @berita_gosip Jum’at (7/3/2025).

Minyak goreng bersubsidi kemasan ilegal itu memicu perbincangan luas di media sosial. Masyarakat mengungkapkan kekecewaannya terhadap ketidaksesuaian takaran tersebut.

“Ini pembodohan namanya, ngapain ditulis 1L kalau gitu? Lagian dia harganya termurah karena subsidi ya,” kata netizen

“Belum selesai sakit hati ama pertacrot, dibohongin lagi ama minyak negara, makasih ya,” tambah lainnya.

Menanggapi ramainya isu ini, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memastikan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut.

Menurutnya, perusahaan yang bertanggung jawab atas ketidaksesuaian takaran Minyakita adalah PT Navyta Nabati Indonesia (NNI), yang sebelumnya juga terlibat dalam kasus penimbunan minyak goreng bersubsidi.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |