FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memanggil empat menteri dan dua pimpinan lembaga negara untuk membahas polemik penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang belakangan memicu keresahan di tengah masyarakat. DPR menyoroti akurasi data penerima bantuan serta potensi dampak sosial yang ditimbulkan, khususnya bagi warga miskin dan rentan miskin.
Rapat konsultasi tingkat pimpinan tersebut digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/2/2026). Hadir dalam rapat itu Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti, serta Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Ia menegaskan bahwa konsultasi lintas kementerian dan lembaga ini merupakan langkah DPR untuk memastikan kebijakan penyesuaian data PBI Jaminan Kesehatan tidak menimbulkan persoalan sosial baru di masyarakat, terutama bagi kelompok yang masih membutuhkan perlindungan negara.
“Pimpinan DPR dalam melaksanakan tugasnya dapat mengadakan koordinasi terhadap pelaksanaan tugas komisi serta alat kelengkapan DPR yang lain,” ujar Dasco.
Dasco menekankan bahwa PBI Jaminan Kesehatan adalah wujud nyata kehadiran negara dalam menjamin akses layanan kesehatan bagi masyarakat tidak mampu. Karena itu, setiap kebijakan yang berkaitan dengan perubahan status kepesertaan harus dijalankan secara cermat, transparan, dan berbasis data yang benar-benar akurat.
Ia menjelaskan, tidak semua warga secara otomatis berhak menjadi peserta BPJS Kesehatan segmen PBI. Program tersebut memang diprioritaskan bagi kelompok miskin dan rentan miskin sesuai kriteria yang ditetapkan pemerintah. Namun, dalam praktik di lapangan, proses pemutakhiran data sering kali menghadirkan persoalan serius, mulai dari ketidaksinkronan data pusat dan daerah hingga risiko warga yang masih layak justru tereliminasi dari sistem.
“Oleh karena itu, perlu ada perbaikan ekosistem tata kelola jaminan kesehatan yang terintegrasi, sebagai langkah mitigasi agar penonaktifan PBI tidak menimbulkan masalah baru bagi masyarakat,” kata Dasco.
Polemik ini mencuat setelah BPJS Kesehatan menonaktifkan sejumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen PBI Jaminan Kesehatan. Penonaktifan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku efektif pada 1 Februari 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya penyesuaian dan pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar bantuan sosial dan subsidi iuran kesehatan lebih tepat sasaran.
Dalam skema yang dijalankan pemerintah, peserta PBI yang dinonaktifkan akan digantikan oleh peserta baru yang dinilai lebih memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan. Pemerintah menilai langkah ini penting untuk menjaga keberlanjutan fiskal Program JKN sekaligus memastikan anggaran negara benar-benar difokuskan pada kelompok paling membutuhkan.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

















































