
FAJAR.CO.ID,JAKARTA -- Pemerintah sudah memutuskan sengketa 4 pulau yang diperebutkan Pemprov Sumatera Utara (Sumut) dan Aceh.
Lewat pengumuman yang disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto 4 pulau itu sah milik Pemprov Aceh.
Hal itu disampaikan dalam konferensi pers Mensesneg Prasetyo Hadi di kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Turut hadir Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Mendagri Tito Karnavian, Gubernur Sumut Bobby Nasution, dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem.
Merespon hal ini, Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, menyampaikan apresiasi dan terima kasih ke Presiden Prabowo Subianto.
“Terima kasih Presiden Prabowo Subianto yang telah memutuskan empat pulau yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek kembali menjadi wilayah administratif Provinsi Aceh,” tulisnya dicuitan akun X pribadinya dikutip Rabu (18/6/2025).
Rieke juga menyebut keputusan ini merupakan bentuk pernghormatan untuk UU No. 24 Tahun 1956.
Kemudian ada MoU Helsinki 2005, Peta Kesepahaman 1992 dan tentunya semangat NKRI.
“Keputusan ini merupakan bentuk penghormatan terhadap:
- UU No. 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh
- MoU Helsinki 2005, khususnya klausul tentang kewenangan Aceh atas wilayah dan administrasi
- Peta Kesepahaman 1992 antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara
- Dan semangat NKRI yang menghargai sejarah dan keadilan wilayah,” ungkapnya.
“Keputusan ini bukan hanya soal batas wilayah administratif suatu Provinsi. Keputusan ini pelajaran berharga bagi para pembuat kebijakan untuk sadar dan paham "Negara Indonesia adalah negara hukum",” tuturnya.
Tak henti-hentinya, ia menyampaikan ucapan terima kasih untuk rakyat Aceh dan untuk Presiden Prabowo Subianto.
“Terima kasih untuk seluruh rakyat Indonesia, khususnya rakyat Aceh, yang telah memantik pentingnya memori kolektif bangsa tentang pentingnya ingatan akan sejarah,” jelasnya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: