Pakar telematika, Roy Suryo
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Setelah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu mantan presiden Joko Widodo (Jokowi), Polda Metro Jaya kini telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka.
Sesuai jadwal yang telah ditetapkan penyidik, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan pada Kamis (13/11).
Agenda pemeriksaan sebagai tersangka terhadap Roy Suryo Cs itu dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Bhudi Hermanto. Hanya saja, dia belum bisa memastikan apakah para tersangka akan hadir atau tidak.
Dia mengaku, para tersangka yang telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka itu belum mengonfirmasi akan hadir.
"Sejauh ini belum ada konfirmasi. Semoga yang bersangkutan besok bisa hadir memenuhi panggilan penyidik," kata Bhudi saat dikonfirmasi, Rabu (12/11).
Terhadap lima tersangka lain, Bhudi Hermanto mengaku jika penyidik belum menjadwalkannya.
"Sementara tiga tersangka itu yang dijadwalkan (pemanggilan) pada Kamis (13/11)," kata Bhudi Hermanto dalam keterangannya, Senin (10/11).
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan sebanyak delapan orang tersangka dalam kasus ini. Ke delapan tersangka dibagi ke dalam dua klaster, yakni klaster pertama adalah ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Kemudian klaster kedua adalah RS, RHS, dan TT. (fajar)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

















































