Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifauzia Tyassuma, memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Kamis (13/11).
Fajar.co.id, Jakarta -- 3 orang tersangka yang diperiksa terkait ijazah Jokowi yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa telah kembali di rumah masing-masing.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, membenarkan hal tersebut.
"Saat ini pemeriksaan sudah selesai dilakukan, para tersangka sudah memberikan keterangan, setelah ini kepada ketiga tersangka kami perbolehkan untuk kembali ke rumah masing-masing," ujar Iman Imanuddin kepada awak media, Kamis (13/11/2025).
Iman menyebut alasan penyidik tak melakukan penahanan kepada Roy Suryo cs, lantaran mereka mengajukan saksi dan ahli meringankan
"Ketiga tersangka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan. Tentunya dalam hal ini kami sebagai penyidik harus menjaga keseimbangan, keterangan, dan informasi sehingga proses penegakan hukum ini adil dan berimbang," tuturnya.
"Kami akan melakukan konfirmasi dan pemeriksaan terhadap saksi yang diajukan, dan saksi yang meringankan, begitu pun juga ahli yang meringankan atas permintaan atau permohonan para tersangka," tandasnya.
Seperti diketahui, Pakar Hukum Tata Negara, Prof. Jimly Asshiddiqie, turut menanggapi langkah Polda Metro Jaya yang menetapkan Roy Suryo Cs sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah palsu Presiden ke-7, Jokowi.
Dikatakan Jimly, persoalan ijazah tidak semestinya dibawa ke ranah pidana karena hal itu tidak akan menyelesaikan masalah.
"Nanti soal ijazahnya, jangan soal pidana, nanti ujung-ujungnya penjara, gak menyelesaikan masalah,” ujar Jimly dikutip pada Minggu (9/11/2025).
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:


















































