Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menegaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) wajib mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ketentuan terkait penugasan perwira aktif di institusi sipil.
Menurutnya, keputusan MK tersebut harus dijadikan pedoman dalam proses reformasi kelembagaan Polri agar lebih profesional dan akuntabel.
“Kalau itu sudah menjadi keputusan Mahkamah Konstitusi, maka semua pihak harus tunduk dan patuh. Bila ada pejabat Polri yang ingin berpindah ke institusi lain, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri terlebih dahulu. Jangan sampai statusnya masih polisi aktif, tapi sudah bekerja di institusi sipil,” tegas Rudianto di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11).
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang menduduki jabatan di luar kepolisian atau jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tersebut termaktub bahwa menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya terlebih dahulu.
Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” bertentangan dengan UUD 1945 karena menimbulkan ketidakpastian hukum. Dengan demikian, anggota Polri aktif dilarang menduduki jabatan sipil kecuali telah mengundurkan diri atau pensiun.
Legislator dari Fraksi Partai NasDem ini menilai, kepatuhan terhadap putusan MK bukan hanya soal hukum, tetapi juga bagian penting dari upaya memperkuat reformasi di tubuh Polri. Ia berharap keputusan tersebut menjadi momentum untuk menata ulang sistem kelembagaan dan memperjelas batas peran Polri sebagai institusi penegak hukum yang netral dan profesional.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:


















































