
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Modus penyelundupan narkotika dengan cara menyembunyikan sabu di dalam pembalut dan pakaian dalam kembali terbongkar.
Delapan orang kurir yang terdiri enam perempuan dan dua laki-lakiditangkap di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar.
Mereka ditangkap karena kedapatan membawa sabu seberat total 2.024 gram atau setara 2 kilogram lebih yang berasal dari Malaysia.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan, Djaka Kusmartata, mengungkapkan bahwa kasus ini merupakan hasil operasi gabungan.
Pada operasi gabungan itu melibatkan antara Bea Cukai Makassar dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan.
"Dalam operasi gabungan ini, kami telah berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana narkotika jaringan internasional," ujar Djaka saat ekspose kasus di kantor Bea Cukai Makassar, Sabtu (21/6/2025).
Djaka membeberkan, penindakan bermula dari analisis intelijen atas penumpang penerbangan internasional dari Kuala Lumpur menuju Makassar menggunakan maskapai AirAsia dan Malaysia Airlines.
Setelah proses profiling, empat orang penumpang dicurigai membawa narkotika.
“Berbekal hasil analisis tersebut, selanjutnya dilakukan wawancara dan pemeriksaan mendalam berupa pemeriksaan badan (body checking) dan pemeriksaan barang bawaan penumpang,” jelasnya.
Empat penindakan awal berhasil dilakukan terhadap kurir perempuan. 23 Mei 2025, Perempuan berinisial VH kedapatan membawa sekitar 342 gram sabu. Barang bukti dibungkus dalam pembalut dan disembunyikan di pakaian dalam.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: