Setelah Diperiksa 12 Jam, Nadiem Dilarang ke Luar Negeri Gara-gara Dugaan Korupsi Chromebook

4 days ago 18
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim usai diperiksa Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (23/6/2025). (Salman Toyibi/ Jawa Pos)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Kejaksaan Agung mencegah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, untuk bepergian ke luar negeri.

Langkah ini diambil untuk mendukung kelancaran proses penyidikan kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek yang berlangsung pada 2019 hingga 2022.

"Iya (dicegah ke luar negeri). Sejak 19 Juni 2025 untuk enam bulan ke depan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, saat ditemui di Jakarta, Jumat (27/6/2025).

Pada Senin, 23 Juni 2025 lalu, Nadiem Makarim telah memenuhi panggilan penyidik Jampidsus Kejagung sebagai saksi dalam kasus tersebut. Pemeriksaan itu berlangsung hampir 12 jam.

"Saya hadir hari ini di Kejaksaan Agung sebagai warga negara yang percaya bahwa penegakan hukum yang adil dan transparan adalah pilar penting bagi demokrasi dan pemerintahan yang bersih," kata Nadiem usai menjalani pemeriksaan, pada Senin (23/6/2025) lalu.

Harli menjelaskan bahwa penyidik saat ini tengah mendalami dugaan adanya pemufakatan jahat yang melibatkan sejumlah pihak. Diduga ada pengondisian oleh pihak tertentu agar tim teknis menyusun kajian teknis yang mengarahkan pengadaan bantuan alat pendidikan berbasis sistem operasi Chrome pada tahun 2020.
"Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis sistem operasi Chrome," ungkap Harli.

Padahal, menurutnya, penggunaan Chromebook sebenarnya bukanlah kebutuhan mendesak. Uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kemendikbudristek pada tahun 2019 bahkan menunjukkan hasil yang tidak efektif.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |