Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Polemik lahan transmigran di Desa Bekambit, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, yang sempat viral karena diduga dirampas perusahaan tambang, akhirnya mendapat respons tegas dari pemerintah pusat.
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid memastikan pihaknya akan menghidupkan kembali 717 Sertifikat Hak Milik (SHM) milik warga transmigran yang sebelumnya dibatalkan pada 2019.
“Alhamdulillah hari ini saya bersama Pak Menteri Transmigrasi melakukan kunjungan kepada Pak Dirjen Minerba berkaitan dengan kasus yang lagi viral,” ujar Nusron dikutip fajar.co.id, pada Rabu (11/2/2026).
Kasus tersebut terkait didudukinya lahan transmigran yang telah memiliki sertifikat sah di Desa Bekambit, Ekstrans Rawa Indah Desa Bekambit, dan Desa Bekambit Ulu.
Transmigran Terima Sertifikat Resmi Sejak 1989-1999
Ia menjelaskan, pada 1989-1990 para transmigran telah menerima sertifikat tanah resmi dari pemerintah.
“Bahwa memang betul ada beberapa orang kelompok masyarakat pada tahun 1989-1990, mereka sudah mendapatkan sertifikat para transmigran ini dari BPE,” jelasnya.
Namun pada 2010 terbit Izin Usaha Pertambangan (IUP) di kawasan tersebut.
Kemudian pada 2019, berdasarkan permohonan kepala desa setempat, muncul surat pembatalan sertifikat atas nama warga.
“Maka pada tahun 2019, singkat cerita ini Kepala Kantor Wilayah BPN Kalimantan Selatan membatalkan 717 sertifikat SHM masyarakat tersebut seluas 480-an hektare di kawasan IUP tersebut,” ungkap Nusron.
Permen ATR/BON Nomor 19 Tahun 2016 Jadi Dasar
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

















































