Ilustrasi -- Mahasiswa di Makassar menggelar aksi unjuk rasa. (Foto: Muhsin/Fajar)
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Selatan (Sulsel) menanggapi pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Demonstrasi. Dinilai anti demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM).
“Rencana Andi Sudirman untuk menekan aksi demonstrasi adalah sikap anti demokrasi dan pelanggaran hak asasi manusia,” kata Kepala Departemen Eksternal WALHI Sulsel, Rahmat Kottir kepada fajar.co.id, Rabu (11/2/2026).
Kottir mengatakan kebebasan berekspresi dijamin oleh konstitusi. Terdapat pada UUD 1945 pasal 28 E ayat 3.
“Kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat dimuka umum seperti demonstrasi adalah hak asasi manusia yang dijamin,” terangnya.
Selain itu, dia mengatakan kebebasan berekspresi diatur pada pasal 25 UU No 39 Tahun 1999. Pada pokoknya, kata dia, setiap orang berhak menyampaikan pendapat dimuka umum.
Menurut Kottir, pembentukan Satgas Pencegahan dan Penanganan Demonstrasi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel bertentangan dengan segala peraturan itu. Baik konstitusi dan UU.
Dia menilai pembentukan Satgas tersebut tidak memiliki dasar hukum. Bahkan terjadi inkonstitusional dan pelanggaran hak asasi manusia.
Selain itu, dia menganggap meningkatnya demonstrasi di Sulsel diakibatkan peningkatan investasi yang tak sehat. Pemerintah memberikan izin kepada perusahaan tanpa mempertimbangkan dampak sosial, ekonomi dan lingkungan.
“Kami menilai, demonstrasi meningkat beberapa tahun terakhir akibat masifnya investasi. Penolakan masyarakat membuktikan bahwa kehadiran investasi tersebut tidak berpihak pada lingkungan dan masyarakat,” ucapnya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

















































