Sidang Kasus Suap TKA, Pegawai Kemnaker Ngaku Beri Rp1 Miliar ke ‘Orang KPK’, Pengakuannya Bikin Melongo

15 hours ago 9
Ilustrasi Suap

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang perkara dugaan korupsi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) periode 2020-2023.

Agen Tenaga Kerja Asing (TKA), Yora Lovita, mengungkap terdakwa Gatot Widiartono sempat menyerahkan uang Rp1 miliar kepada seorang pria yang mengaku sebagai petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Uang tersebut diduga diberikan agar Gatot tidak ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu disampaikan Yora saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (12/2/2026).

Dalam keterangannya, Yora mengaku mulai berkomunikasi dengan Gatot Widiartono yang menjabat Koordinator Analisis dan Pengendalian TKA sekitar 2025, setelah muncul kabar adanya perkara di Kemnaker.

Punya Kedekatan dengan Mantan Menteri Ketenagakerjaan

Ia menuturkan, seorang rekannya mengetahui kedekatannya dengan mantan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah.

Rekan tersebut kemudian menyampaikan bahwa ada seseorang yang mengaku dari KPK dan mengetahui perkara di Kemnaker.

Tidak lama, muncul tawaran untuk pengamanan perkara tersebut.

Yora mengaku memiliki kontak Memey Meirita Handayani, pegawai Kemnaker. Informasi itu lalu disampaikan kepada Memey.

Pada malam harinya, Yora bertemu dengan Gatot, Memey, dan pria yang mengaku dari KPK tersebut. Di persidangan terungkap, pria itu bernama Sigit.

Jaksa kemudian menanyakan apakah benar dalam pertemuan itu Gatot meminta agar tidak dijadikan tersangka oleh KPK.

"Betul," jawab Yora.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |