
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang melibatkan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, mendapat sorotan publik.
Politikus Jansen Sitindaon menegaskan bahwa kasus ini harus diproses secara hukum dan Kapolri tidak akan main-main dalam menindak pelaku kejahatan seksual.
“Beliau (Kapolri) juga punya istri dan anak, sama halnya dengan kita. Tentu bisa membayangkan bagaimana jika anak sendiri yang menjadi korban perilaku bejat seperti ini,” ujar Jansen di X @jansen_jsp (14/3/2025).
Jansen juga mendorong pengadilan agar berani mengeluarkan putusan progresif demi melindungi masyarakat.
Dikatakan Jansen, meskipun ada prinsip hukum yang melarang seseorang dihukum dua kali untuk kasus yang sama (ne bis in idem), kejahatan seksual terhadap anak adalah kasus luar biasa yang harus menjadi perhatian serius.
“Kita semua layak was-was jika orang seperti ini kembali bebas. Apalagi negara kita masih banyak masyarakat miskin yang tidak terlalu menyadari bahaya predator seksual seperti ini,” tegasnya.
Jansen menekankan bahwa negara harus turun tangan untuk memastikan ruang publik tetap aman dari ancaman predator seksual terhadap anak.
Ia berharap ada langkah konkret dari aparat penegak hukum untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat.
Sebelumnya, Mabes Polri bergerak cepat untuk melakukan penindakan terhadap AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang terlibat kekerasan seksual.
Terbukti, Mabes Polri telah menetapkan mantan Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana asusila terhadap anak.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: