FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Prof. Mahfud MD angkat bicara terkait vonis terhadap Harvey Moeis, suami dari selebritas Sandra Dewi, yang terlibat dalam kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp300 triliun.
Mahfud menilai vonis hakim yang menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara kepada Harvey jauh dari rasa keadilan. Ia bahkan menyebut keputusan tersebut tidak logis.
"Tak logis, menyentak rasa keadilan. Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan TPPU Rp300 T," ujar Mahfud dalam keterangannya di aplikasi X @mohmahfudmd (26/12/2024).
Dibeberkan Mahfud, Jaksa sebelumnya telah menuntut Moeis 12 tahun penjara dengan denda Rp1 M, serta uang pengganti hanya dengan Rp210 M.
"Vonis hakim hanya 6,5 tahun plus denda dan pengganti dengan total Rp212 M," Mahfud menuturkan.
Mantan Menkopolhukam ini mengaku terheran-heran dengan hukuman yang dijatuhkan dalam kasus sebesar ini.
"Duh Gusti, bagaimana ini?," tandasnya.
Sebelumnya, Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi, divonis enam tahun enam bulan penjara atas tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.
Perbuatan tersebut dilakukan dalam kurun waktu 2015–2022.
Majelis hakim memutuskan bahwa Harvey terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: