Pensiunan PNS (Foto: Ilustrasi-dok Kemenpan RB)
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- PT Taspen (Persero) buka suara terkait maraknya informasi yang beredar masif di media sosial tentang kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada rapel gaji November 2025.
Taspen mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati mencerna setiap informasi yang beredar, terlebih kabar tersebut bukan dari sumber resmi kementerian atau lembaga terkait.
Sejak 17 Oktober 2025 melalui unggahan akun Instagram resminya, Taspen telah meluruskan informasi tersebut. PT Taspen menegaskan hingga kini belum ada kebijakan atau peraturan resmi dari pemerintah mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS 2025.
Klarifikasi ini dibuat untuk menanggapi beredarnya unggahan e-flyer di media sosial Facebook berisi tangkapan layar sebuah artikel berisi narasi yang mengeklaim bahwa Taspen resmi menaikkan gaji PNS dan pensiunan 2025.
Parahnyaagi, narasi tersebut juga mengeklaim bahwa hal tersebut telah disetujui Menteri Keuangan.
Taspen sebagai lembaga pengelola dana pensiun ASN menekankan hingga kini pemerintah belum mengeluarkan aturan resmi terkait kenaikan gaji PNS maupun pensiunan untuk tahun 2025.
Menurut Taspen, besaran gaji pensiun masih mengacu pada kebijakan tahun sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 sebagai dasar pengaturan gaji pokok ASN aktif dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 sebagai dasar penetapan/penyesuaian pensiun pokok bagi pensiunan PNS dan janda/duda PNS, dengan kenaikan pokok sebesar ± 12 persen mulai 1 Januari 2024.
"Hingga saat ini, belum ada keputusan dari Presiden atau Menteri Keuangan mengenai kenaikan gaji pensiun. Informasi yang beredar di luar kanal resmi Taspen tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tulis Taspen dalam keterangan resminya dikutip pada Kamis (13/11).
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

















































