
FAJAR.CO.ID, LUWU TIMUR — Aparat Kepolisian Resor Luwu Timur berhasil meringkus HM (29), ayah tiri yang diduga melakukan pencabulan terhadap dua anak tirinya, Melati (9) dan Mawar (14), nama samaran.
Pelaku ditangkap di rumah orang tuanya di Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara, Selasa (15/4/2025) pukul 01.00 WITA din ihari.
Kasi Humas Polres Luwu Timur Bripka A. Muh. Taufik mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan tim gabungan Unit Resmob dan PPA Sat Reskrim bersama Polsek Sukamaju.
"Pelaku berhasil diamankan setelah beberapa hari buron," ujar Taufik kepada fajar.co.id, Selasa siang.
Dikatakan Taufik, kasus keji ini terungkap setelah Mawar memberanikan diri bercerita kepada tantenya pada Rabu (9/4/2025) kemarin.
Meskipun masih trauma, korban mengaku dipaksa berhubungan intim oleh ayah tirinya sebagai syarat boleh menggunakan handphone.
Taufik bilang, yang lebih memilukan, adiknya Melati juga mengaku menjadi korban pencabulan HM.
"Kedua korban saat ini sedang mendapatkan pendampingan psikologis intensif," Taufik menuturkan.
Berdasarkan penyelidikan, HM melarikan diri ke Luwu Utara menggunakan sepeda motor milik istrinya.
Setelah pengejaran intensif, pelaku akhirnya berhasil diamankan di persembunyiannya.
Di hadapan penyidik, HM mengaku telah mencabuli kedua anak tirinya. Bahkan pelaku tidak menyangkal telah berulang kali melakukan persetubuhan dengan korbannya.
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Polres Luwu Timur," tegas Taufik.
Atas perbuatannya, HM dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (3) Jo Pasal 76D UU No.35/2014, dan Pasal 82 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76E UU No.35/2014.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: