FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Akhir tahun 2024 menjadi tonggak bersejarah dengan mulai diberlakukannya larangan penggunaan Bisphenol A (BPA) pada kemasan makanan dan minuman di 27 negara yang bergabung di Uni Eropa (UE). Pada 12 Juni 2024, negara-negara anggota UE secara resmi menyetujui larangan penggunaan BPA, dengan masa transisi singkat bagi industri untuk menyesuaikan diri, yakni hanya selama 18 hingga 36 bulan.
Peraturan tentang BPA di Uni Eropa (UE) telah berubah secara bertahap dari awalnya dibatasi, diperketat, hingga akhirnya dilarang demi melindungi kesehatan masyarakat. Pada 2011, aturan kemasan BPA diperketat karena perlu penilaian keamanan dari Otoritas Keamanan Makanan Eropa (EFSA) sebelum digunakan.
Lalu, pada 2018, aturan kembali diperketat dengan melarang penggunaan BPA dalam botol plastik serta kemasan untuk bayi dan anak-anak di bawah tiga tahun. Pada 2020, larangan ini diperluas ke struk kertas termal. Dari 2021 hingga 2023, penelitian baru menunjukkan risiko BPA terhadap sistem imun sehingga pada tahun 2024 akhirnya, EU menyetujui aturan untuk melarang kemasan BPA mulai akhir tahun demi keamanan konsumen.
Lalu bagaimana dengan di Indonesia? Apakah akan menyusul ketegasan sikap UE untuk melindungi kepentingan kesehatan masyarakat?
“Karena kita tahu bahwa BPA berbahaya, harusnya kita firm (tegas)… ya, kita harus Free BPA,” kata Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), yang juga spesialis obstetri dan ginekologi, dr Ulul Albab, SpOG, menanggapi kebijakan tegas UE terhadap pelarangan penggunaan BPA, saat ditanya responsnya soal ini (26/11).
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: