
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) melakukan rotasi besar-besaran terhadap jajaran peradilan, dengan memindahkan 199 hakim dan 68 panitera, terutama di wilayah DKI Jakarta. Keputusan mutasi ini merupakan hasil dari rapat pimpinan (rapim) MA yang digelar pada Selasa, (22/4/2025)..
Dalam dokumen hasil rapim tersebut, tercatat bahwa para hakim yang dimutasi berasal dari berbagai jenjang, termasuk hakim yustisial MA, ketua pengadilan negeri, serta hakim-hakim dari pengadilan negeri lainnya di seluruh Indonesia.
Langkah tersebut mendapat apresiasi dari Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir. Ia menilai mutasi ini menunjukkan keseriusan Mahkamah Agung dalam melakukan pembenahan internal.
“Ini membuktikan MA kini berkomitmen serius membenahi lembaga peradilan, terutama dalam menghadapi oknum-oknum yang mencoreng nama baik institusi,” ujar Adies dalam keterangannya, Kamis (23/4/2025).
Ia juga menyebutkan bahwa rotasi ini harus menjadi peringatan bagi aparat peradilan agar tidak menyalahgunakan kewenangan mereka dalam menangani perkara.
“Langkah cepat, cermat, dan penuh pertimbangan ini terlihat dari kebijakan baru, yakni mewajibkan para hakim yang dipromosikan ke Jakarta untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), riwayat keluarga, serta bukti rekening koran pribadi,” tambahnya.
Mutasi tidak hanya menyasar pengadilan di Jakarta, tetapi juga merambah ke wilayah lain seperti Bogor, Depok, Surabaya, Padang, hingga Watampone.
Di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 11 hakim dimutasi ke berbagai daerah. Di antaranya adalah Eko Aryanto, ketua majelis hakim dalam perkara Harvey Moeis, yang kini dipindahkan ke PN Sidoarjo. Hakim-hakim lain juga dikirim ke pengadilan di Bandung, Surabaya, Tangerang, Bekasi, dan Sulawesi Tenggara.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: