Ahmad Khozinudin
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, menanggapi wacana penyelesaian kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7, Jokowi melalui mekanisme mediasi penal maupun abolisi.
Ia menganggap usulan tersebut tidak bisa diterapkan karena perkara ini merupakan ranah hukum publik, bukan sengketa personal.
Ahmad menjelaskan ada perbedaan karakteristik yang sangat jelas antara perkara perdata dan pidana.
Perdata bersifat privat dan penyelesaiannya bergantung pada kesepakatan para pihak, sementara pidana merupakan persoalan publik yang penegakannya menggunakan instrumen kekuasaan negara melalui paksaan.
“Ada perbedaan karakteristik perkara perdata dengan pidana, dimana perdata sifatnya privat dan penyelesaiannya sangat bergantung pada kesepakatan para pihak," ujar Ahmad kepada fajar.co.id, Minggu (30/11/2025).
"Sementara pidana, berkaitan dengan hukum publik yang cara penegakannya dilakukan dengan paksaan melalui instrumen alat kekuasaan (Negara),” tambahnya.
Ia mengaku heran dengan pernyataan mantan Hakim Agung, Prof Gayus Lumbuun, yang menyebut perkara pidana wajib melalui tahapan mediasi.
Bahkan disebut telah ada Peraturan MA (PERMA) yang mewajibkan seluruh perkara pidana melewati proses mediasi.
“Saya agak heran dengan pernyataan Prof Gayus Lumbuun, yang menyatakan perkara pidana wajib melalui tahapan mediasi,” tegasnya.
Dikatakan Ahmad, mediasi yang diatur oleh Mahkamah Agung hanya berlaku untuk perkara perdata, sebagaimana diatur dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

















































