
FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara resmi menetapkan pembatasan terhadap pelaksanaan program gratis ongkos kirim (ongkir) oleh penyedia layanan kurir dan logistik.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial.
Peraturan tersebut mengatur bahwa program gratis ongkir yang melibatkan tarif di bawah biaya pokok hanya diperbolehkan selama maksimal tiga hari dalam sebulan.
Jika penyedia layanan ingin melanjutkan program tersebut di luar batas waktu yang ditentukan, maka mereka wajib mengajukan permohonan perpanjangan untuk dievaluasi oleh pemerintah.
"Hari ini kita hadirkan langkah konkret untuk memperkuat distribusi nasional melalui Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025," ujar Menteri Komdigi Meutya Hafid dalam konferensi pers yang berlangsung di kantor Kementerian Komdigi, Jakarta, dikutip Senin (19/5/2025).
Meutya menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk pelaksanaan dari arahan Presiden terpilih, Prabowo Subianto. Ia menekankan bahwa sektor logistik bukan hanya sekadar mengantar barang, tetapi merupakan infrastruktur penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan pemerataan sosial di seluruh wilayah Indonesia.
“Industri pos, kurir, dan logistik bukan hanya soal kirim-mengirim barang, tapi tentang menjaga konektivitas, membuka akses ekonomi, dan menggerakkan harapan masyarakat hingga ke pelosok,” tegas Meutya.
Direktur Pos dan Penyiaran Ditjen Ekosistem Digital Komdigi, Gunawan Hutagalung, menambahkan bahwa permintaan untuk memperpanjang program gratis ongkir akan dievaluasi secara menyeluruh, termasuk dari segi kelayakan dan dampaknya terhadap ekosistem kurir.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: