
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Laporan dugaan ijazah palsu yang disampaikan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) masih dalam penyelidikan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
Laporan TPUA yang diketuai oleh Eggy Sudjana itu berupa laporan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro membeberkan terkait perkara tersebut.
"Sebagaimana surat nomor Khusus/TPUA/XII/2024 tanggal 9 Desember 2024 perihal pengaduan adanya temuan publik (dan dari berbagai media sosial sebagai bentuk notoire feiten) cacat hukum ijazah S1 Jokowi oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis," kata dia, Rabu (7/5/2025), seperti dilansir ANTARA.
Dalam menyelidiki laporan dugaan ijazah palsu Jokowi itu, pihak Dittipidum telah memeriksa 26 saksi, di antaranya:
1.Pihak pengadu sebanyak empat orang.
2.Staf Universitas Gadjah Mada (UGM) sebanyak tiga orang.
3.Alumni Fakultas Kehutanan UGM sebanyak delapan orang.
4.Dinas Perpustakaan dan Arsip DI Yogyakarta sebanyak satu orang.
5.Staf percetakan Perdana sebanyak satu orang.
6.Staf SMA Negeri 6 Surakarta sebanyak tiga orang.
7.Alumni SMA Negeri 6 Surakarta sebanyak empat orang.
8.Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Ditjen Pauddikdasmen) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sebanyak satu orang.
9.Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) sebanyak satu orang.
10.KPU pusat sebanyak satu orang.
11.KPU DKI Jakarta sebanyak satu orang.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: