Jemaah dari berbagai negara melakukan tawaf di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Selasa (27/5). (MCH 2025)
FAJAR.CO.ID, JAKARTA --Anggota Panitia Kerja (Panja) Haji, Maman Imanulhaq, memastikan penurunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1447 H/2026 M tidak akan mengurangi kualitas pelayanan kepada jamaah.
Legislator yang juga Anggota Komisi VIII DPR RI ini menyampaikan bahwa pada prinsipnya kualitas pelayanan ibadah haji harus terus ditingkatkan setiap tahunnya.
“Kami di Panja Haji berjuang agar biaya haji tetap rasional, terjangkau, dan tidak membebani jamaah, namun pelayanan harus terus ditingkatkan,” ujar Maman kepada awak media, Kamis (30/10/2025).
Hal ini setelah DPR bersama Pemerintah resmi menetapkan BPIH tahun 2026 sebesar Rp 87.409.366 per jemaah. Turun sekitar Rp 2 juta dibandingkan tahun 2025 yang sebesar Rp 89,41 juta.
Sementara biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang dibayar langsung oleh jamaah juga turun Rp 1,23 juta, dari Rp 55,43 juta pada 2025 menjadi Rp 54,19 juta pada 2026.
Adapun Rp33,21 juta sisanya ditanggung dari nilai manfaat dana haji yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Ia menekankan, angka yang disepakati tersebut merupakan hasil keseimbangan antara kemampuan finansial calon jemaah dan peningkatan mutu layanan haji.
Menurutnya, penetapan biaya haji dilakukan melalui pembahasan yang matang antara DPR dan pemerintah.
“Setiap komponen biaya diperhitungkan secara cermat, termasuk kurs valuta asing, akomodasi, konsumsi, hingga transportasi jamaah di Tanah Suci,” jelasnya.
Legislator Fraksi PKB itu menegaskan, DPR berkomitmen menjaga akuntabilitas agar dana jamaah benar-benar digunakan untuk peningkatan layanan. Ia juga menekankan pentingnya transparansi publik dalam pengelolaan dana haji.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:


















































