Dikejar hingga Timika, Terduga Pelaku Pembunuhan di Makassar Terancam 15 Tahun Bui

4 hours ago 8
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana saat ekspose kasus (Foto: Muhsin/fajar)

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Selain meringkus terduga pelaku pembusuran hingga menewaskan korban di wilayah Tallo, Polrestabes Makassar juga turut menangkap satu orang dengan kasus serupa di wilayah Panakkukang.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengatakan bahwa kasus yang terjadi di wilayah hukum Polsek Panakkukang telah berlangsung lama.

Tersangka Kabur ke Timika

Hanya saja, terduga pelaku yang telah ditetapkan tersangka itu baru diringkus baru-baru ini. Sebelumnya ia melarikan diri Timika.

"Jadi ini kejadiannya sudah cukup lama, namun demikian pelaku ini sempat melarikan diri, jadi pelaku melarikan diri dan ada tiga pelaku, ini semua sudah tertangkap," ujar Arya saat ekspose kasus, Kamis (5/2/2026).

Dikatakan Arya, total terduga pelaku berjumlah tiga orang. Dua lainnya telah ditangkap lebih dulu.

"Jadi dua itu sudah tertangkap, kemudian sisa satu. Dari kejaksaan inisialnya KA di Timika," sebutnya.

Sudah Diserahkan ke Kejaksaan

Sama seperti di Tallo, penganiayaan yang diduga dilakukan ketiga tersangka di wilayah Polsek Panakkukang itu juga menggunakan panah busur.

Saat ini, kata Arya, pihaknya telah menyerahkan berkasnya ke Kejari Makassar dan sudah dinyatakan P21.

"Jadi juga penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia, kalau barang bukti dan tersangka saat ini sudah diserahkan ke kejaksaan, sudah P21," tegasnya.

Sempat Disebut Korban Lakalantas

Diceritakan mantan Kapolres Depok ini, korban kala itu ditemukan bersimbah darah oleh ibunya yang sementara dalam perjalanan pulang ke rumah.

"Dibilang orang-orang sekitar, kecelakaan lalu-lintas ternyata bukan, ternyata tertusuk di bagian ketiak," ungkapnya.

Setelah dibawa ke rumah sakit, fakta sebenarnya baru terungkap. Ternyata ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.

"Setelah divisum ternyata benar ada penganiayaan terhadap si korban lalu dicari oleh anggota Resmob Polsek Panakukkang dan diburulah itu tersangkanya," terangnya.

Pengejaran Sampai ke Timika

Arya bilang, pengejaran terhadap terduga pelaku berinisial KA dilakukan hingga Timika, Papua Tengah, oleh tim yang dipimpin Kanit Resmob Polsek Panakkukang, Iptu Nasrullah.

"Kemarin pengejaran sampai ke timika, dua hari yang lalu tertangkap dan kita serahkan ke Kejaksaan," tandasnya.

Lanjut Arya, korban yang diketahui bernama Rehan Ramadhan (20) merupakan warga Kecamatan Panakkukang.

"Pelaku-pelaku yang melakukan penganiayaan ini menduga pelaku ini si korban ini sehingga ketemu langsung dilakukan penganiayaan dan meninggal dunia," sesalnya.

Karena peristiwanya terjadi sebelum penetapan KUHP dan KUHAP yang baru, Arya menegaskan bahwa terhadap tersangka masih dikenakan Undang-undang lama.

"Pasal 338 KUHP lama dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara," kuncinya. (Muhsin/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |