Purbaya Bilang Pecat ASN Nakal Bisa Dituntut di PTUN, Said Didu: Saya Sering Digugat, Aman-aman Saja

4 hours ago 7
Said Didu

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan rasa frustrasinya terkait keterbatasan kewenangan dalam menindak aparatur sipil negara (ASN) bermasalah, khususnya di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai.

Hal itu disampaikannya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XI DPR RI baru-baru ini.

Purbaya menjelaskan, Kementerian Keuangan tengah melakukan reformasi besar-besaran di dua institusi tersebut sebagai bagian dari upaya pembenahan kinerja dan integritas.

“Kami sudah sedang melakukan juga apa namanya, reformasi di pajak dan bea cukai,” ujar Purbaya dikutip fajar.co.id pada Kamis (5/2/2026).

34 ASN Bea Cukai Nakal

Ia mengungkapkan, pekan lalu pihaknya telah merombak jajaran pejabat Bea Cukai.

Sekitar 34 pejabat dipindahkan dari posisi strategis yang dinilai rawan dan kurang optimal dalam menjalankan perintah pimpinan.

“Jadi itu merupakan shock therapy ke teman-teman bea cukai yang baru, yang baik-baik, yang di posisi yang baru, yang dianggap gemuk tadi untuk meningkatkan kinerjanya dengan lebih baik lagi,” jelasnya.

ASN Tidak Bisa Dirumahkan

Langkah serupa, kata Purbaya, juga akan diterapkan di Direktorat Jenderal Pajak.

Dalam waktu dekat, sekitar 45 hingga 50 pegawai akan dipindahkan dari unit-unit yang dianggap “gemuk” ke wilayah yang lebih sepi.

“Rupanya kalau di pajak, di keuangan atau di pekerjaan negeri kita enggak boleh menjatuhkan, enggak bisa menjatuhkan pegawai,” ungkapnya.

Bahkan, Purbaya mengaku sempat mempertimbangkan untuk merumahkan ASN bermasalah, namun opsi tersebut ternyata tidak memungkinkan secara hukum.

“Merumahkan juga enggak bisa ya Pak Ketua ya. Saya tanya mau, saya rumahin aja, saya rumahin, enggak bisa rupanya. Nanti dituntut di PTUN. Salah lu katanya, yaudah enggak jadi,” tuturnya.

Rotasi Jadi Solusi Akhir

Sebagai solusi, Kementerian Keuangan memilih melakukan rotasi dan penempatan ulang pegawai.

ASN yang dinilai berkinerja baik akan ditempatkan di posisi strategis, sementara yang bermasalah dipindahkan ke wilayah dengan beban kerja lebih rendah.

“Jadi kita pindahkan ke tempat-tempat yang lebih sepi. Dan yang bagus-bagus kita tempatkan tempat yang lebih baik supaya mereka atau ada perbaikan di tempat kita,” kata Purbaya.

Purbaya Dianggap Kurang Tegas

Pernyataan Menkeu tersebut mendapat tanggapan dari mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu.

Blak-blakan, pria kelahiran Kabupaten Pinrang ini mengatakan bahwa alasan yang disampaikan Purbaya kurang kuat. Perlu sedikit ketegasan.

“Ini pernyataan kurang mendasar,” tegas Said Didu di X pribadinya.

Said Didu bilang, gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) merupakan risiko yang wajar dalam pengambilan keputusan tegas terhadap pejabat bermasalah.

“Dulu saya sering memberhentikan Komisaris dan Direksi BUMN dan digugat di PTUN. Itu biasa saja,” kuncinya. (Muhsin/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |