BPJPH Beri Sanksi Kepada 7 Produk Babi Berlabel Halal

4 hours ago 5
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi mengumumkan temuan sembilan produk makanan olahan yang beredar di pasaran Indonesia terdeteksi mengandung unsur babi (porcine).

Fakta menggemparkan, yakni tujuh dari sembilan produk tersebut telah mengantongi sertifikat halal.

Berdasarkan perjanjian kerja sama antara BPJPH dan BPOM tentang pengawasan produk halal di bidang obat dan makanan berhasil menemukan fakta tersebut.

Temuan ini dihasilkan melalui proses pengujian laboratorium yang dilakukan dengan metode uji DNA atau peptida spesifik porcine.

Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan menyampaikan bahwa sertifikat halal bukan hanya sekadar formalitas.

"Sertifikat halal bukan sekadar administratif. Ini adalah bentuk tanggung jawab hukum dan komitmen industri terhadap konsumen," tegas Ahmad Haikal, dikutip Rabu, (23/4/2025).

BPJPH Kemudian menjatuhkan sanksi berupa penarikan produk dari pasaran terhadap 7 produk bersertifikat halal, hal ini merupakan tindakan yang pantas.

Sementara BPOM memberikan peringatan keras dan instruksi penarikan terhadap 2 produk yang tidak bersertifikat halal namun juga terdeteksi mengandung babi.

Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM Elin Herlina menambahkan, proses verifikasi telah berlangsung selama berbulan-bulan.

"Kesimpulan ini kami ambil berdasarkan hasil laboratorium yang valid dan akurat. Kami juga sudah rapat intensif bersama BPJPH untuk menindaklanjutinya," ujar Elin.

Sementara, Ahmad Haikal menegaskan, produk mengandung babi boleh beredar asalkan jujur mencantumkan kandungannya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |