
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kelakuan oknum polisi satu ini benar-benar sudah di luar nalar. Pasalnya, dalam upaya Kapolri memperbaiki citra institusi, dia malah melakukan pencabulan terhadap anak dan videonya dijual ke situs porno.
AKBP Fajar Widyadharma Lukman, demikian nama oknum tersebut. Dia dijerat pasal berlapis usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.
Fajar dipamerkan di Mabes Polri dengan mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Tangannya pun diborgol. Dia sudah melanggar kode etik berat dan telah dipatsus sejak Senin (24/2/2025).
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan korban pencabulan terdiri dari tiga anak di bawah umur serta satu dewasa.
“Seluruh perbuatan terduga pelaku dapat dikonstruksikan patut diduga sebagai kejahatan terhadap hak-hak perlindungan anak,” ucapnya, Kamis (13/3/2025).
Akibat kasus pencabulan, AKBP Fajar dapat dijerat pasal dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Kemudian AKBP Fajar disangkakan pasal perzinaan di luar ikatan yang sah dalam kasus pencabulan wanita berusia 20 tahun.
Tak hanya melakukan kekerasan seksual, AKBP Fajar juga merekam, menyimpan, dan menyebarkan video aksi asusila.
Kasus ini terungkap setelah pihak otoritas Australia menemukan video asusila terhadap anak yang diunggah di wilayah Kupang, NTT.
Divisi Propam Polri mendatangi Bajawa, NTT untuk menangkap AKBP Fajar yang masih berstatus Kapolres Ngada.
Dalam kasus penyebaran video asusila, AKBP Fajar disangkakan Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP, serta Pasal 6C.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: