Cara Daftar PPPK Tahap II, Lengkap dengan Kriteria dan Sistem Penilaian

4 weeks ago 22
Ilustrasi Seleksi Kompetensi Dasar CPNS (Foto: Istimewa)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Badan Kepegawaian Negara  (BKN) meminta agar segera mendaftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 tahap 2. Itu setelah pendaftarannya diperpanjang.

Pendaftaran diperpanjang hingga 15 Januari 2025 pukul 23.59. Perpanjangan itu sudah yang kedua kalinya.

Jika kamu masih ragu untuk mendaftar, maka panduan ini akan membantu.

Namun sebelum itu, perlu diketahui ada beberapa kriteria untuk mendaftar PPPK tahap 2. Apa saja itu?

Jika berdasar Keputusan Menteri PANRB Nomor 634 Tahun 2025, tenaga honorer atau non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN dapat mengikuti seleksi PPPK tahap 2 jika:

  1. Tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK tahap 1.
  2. Tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi CPNS.
  3. Belum melamar pada seleksi pengadaan ASN.

Pelamar dengan kriteria tersebut hanya bisa melamar di instansi pemerintah tempat bekerja saat ini dan pada jabatan tertentu seperti:

  • Pengelola Umum Operasional
  • Operator Layanan Operasional
  • Pengelola Layanan Operasional
  • Penata Layanan Operasional

Lalu bagaimana cara daftarnya? 

Tidak sulit. Begini caranya:

  1. Kunjungi laman resmi SSCASN atau klik link https://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun
  2. Lalu pilih 'Buat Akun' pada portal SSCASN tersebut
  3. Lengkapi data diri sesuai KTP untuk mencocokkannya dengan database di Dukcapil
  4. Masukkan kode Captcha yang ditampilkan kemudian tekan 'Lanjutkan' untuk proses selanjutnya
  5. Kemudian lengkapi data selanjutnya seperti data diri di KTP, ijazah, dan pengisian scan KTP serta swafoto
  6. Isi password untuk akun SSCASN
  7. Pastikan semua data yang diisi sudah benar, karena data tidak akan bisa diperbaiki atau diubah lagi setelah disimpan
  8. Klik 'Selanjutnya' untuk mengecek ulang semua data. Jika terdapat kesalahan data yang tadi tidak dapat diperbaiki, maka klik 'kembali' untuk mengubahnya
  9. Untuk mendaftar, buka kembali portal SSCASN dan login dengan akun yang sudah didaftarkan
  10. Pilih jenis seleksi dan daftar formasi, pilih jenis seleksi PPPK
  11. Pilih instansi dan jenis formasi. Centang kota jabatan Tenaga Kesehatan jika memilih PPPK Kesehatan. Begitupun pilihan jabatan lainnya
  12. Klik Pilih untuk memunculkan form isian lebih lanjut atau klik Ulang untuk mengubah instansi dan formasi yang dipilih. Pilih Lokasi Formasi
  13. Pilih Lokasi Tes, jika diperbolehkan
  14. Isi riwayat pekerjaan jika ada, atau klik tombol Selanjutnya untuk langsung menuju tahap selanjutnya
  15. Unggah dokumen sesuai ketentuan instansi maupun ketentuan format
  16. Masuk ke bagian Resume, baca dan cek lagi data-data yang sudah diisi. Jika belum yakin atau hendak memperbaiki data-data sebelumnya dengan klik sebelumnya.
  17. Klik Cetak Kartu Pendaftaran PPPK untuk mencetak Kartu Pendaftaran PPPK.

Jika sudah mendaftar, persiapkan diri untuk mengikuti tes. Saat tes, ada sistem penilaiannya.

Yakni menggunakan passing grade atau ambang batas. Lulus atau tidaknya peserta diasarkan pada perintgkat terbaik.

(Arya/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |