FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kebijakan Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan mulai berlaku per 1 Januari 2025. Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan memastikan bahwa seluruh produk pangan dalam negeri tidak akan dikenakan kenaikan PPN.
“Seluruh produk pangan tidak ada kenaikan apapun yang dalam negeri. Jelas ya, mau beras ketan, mau beras merah, mau apa, tidak ada kenaikan PPN apapun khusus semua pangan di dalam negeri,” tegasnya usai menghadiri Rapat Terbatas terkait Kebijakan Bidang Pangan yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (30/12/2024) petang.
Oleh karenanya, Menko Zulhas mengajak semua pihak untuk optimis dan bekerja keras dalam mewujudkan swasembada pangan.
“Dengan kesungguhan semua pihak, terutama yang di mana-mana disampaikan oleh Bapak Presiden bahwa kita harus bekerja keras semua pihak dan fokus utama atau swasembada,” tuturnya.
Ketua Umum PAN itu menerangkan, produksi pangan dalam negeri telah menunjukkan hasil yang positif. Produksi beras pada bulan Januari dan Februari mencatat peningkatan yang signifikan.
“Januari saja produksi beras kita sudah naik dari 0,35 jadi 1,3 [juta ton] ya. Nah, yang Februari 0,8 jadi 2,08 [juta ton] produksi beras,” jelasnya.
Menko Zulhas juga mengungkapkan bahwa dalam rapat tersebut, Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk tidak melakukan impor sejumlah bahan pokok, seperti beras, jagung, gula konsumsi, dan garam.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: