Dana TKD Dipangkas Pemerintah Pusat, Darmaningtyas: Layanan Publik Ditanggung Warga Lagi

4 hours ago 7
Dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000 untuk bulan Juni dan Juli 2025 telah mulai disalurkan secara bertahap

FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Pengamat Pendidikan Darmaningtyas angkat suara. Terkait pemotongan dana Transfer ke Daerah alias TKD untuk Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2026.

Menurutnya, pemerintahan bisa dinilai dari penganggarannya. Misalnya soal TKD.

“Menilai kemajuan suatu pemerintahan secara obyektif dapat dilihat dari penganggarannya,” kata Darmaningtyas dikutip dair unggahannya di X, Rabu (29/10/2025).

Menurutnya, kemunduran jika dana Pemda dikurangi. Karena layanan publik tidak bisa optimal.

“Kalo anggaran untuk Pemda dikurangi semua sehingga Pemda tidak mampu memberikan layanan publik (dasar) secara optimal, maka itu namanya kemunduran,” ujarnya.

Jika itu terjadi, artinya warga sendiri yang akan menanggung layanan publiknya.

“Karena beban layanan publik ditanggung oleh warga lagi,” terangnya.

Diketahui, pemerintah pusat akan memangkas TKD untuk APBN 2026. Hal tersebut ramai-ramai diprotes kepala daerah.

Sejumlah daerah mengaku akan kesulitan membayar gaji pegawai. Bahkan ada daerah yang tidak akan memperpanjang kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) karena hal itu.

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bukan dirinya yang memotong TKD. sehari setelah dirinya dilantik, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian langsung mengajukan revisi terhadap APBN 2026 dengan usulan kenaikan transfer ke daerah sebesar Rp 43 triliun.

"Tapi setelah itu ribut kan, tanggal 9 Menteri Dalam Negeri mengajukan revisi terhadap anggaran APBN 2026 disitu ada kenaikan transfer ke daerah Rp43 Triliun. Saya nggak kurangin,sepeserpun Saya cuma tanya, ya cukup pak, cukup. Yaudah, go ahead," ujarnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |