Divonis 4 Tahun karena Peras Reza Gladys, Nikita Mirzani: Masih Ada Banding

4 hours ago 6
Aktris Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: ANTARA/Luthfia Miranda Putri.

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada artis Nikita Mirzani, Selasa (28/10).

Vonis 4 tahun itu terkait kasus pencemaran nama baik dan pemerasan terhadap Reza Gladys. Selain hukuman penjara selama 4 tahun, Nikita juga dihukum denda Rp1 miliar.

Majelis hakim menilai, Nikita Mirzani dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan terkait kasus pencemaran nama baik dan pemerasan terhadap Reza Gladys.

"Menjatuhkan kepada terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun," kata majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang putusan.

Untuk denda Rp 1 miliar yang dijatuhkan, majelis hakim memberikan ketentuan. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman penjara 3 bulan.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Nikita Mirzani terbukti melakukan pencemaran nama baik dan pemerasan terhadap Reza Gladys.

Adapun kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), majelis hakim menilai Nikita Mirzani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tersebut.

Vonis terhadap Nikita Mirzani ini jauh lebih ringan apabila dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang memintanya untuk dijatuhi hukuman 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar.

Atas vonis 4 tahun penjara yang baru saja dijauhkan kepadanya, Nikita Mirzani mengaku tidak terima.

Dia pun akan melakukan upaya hukum agar dapat lebih ringan atau bahkan dinyatakan tidak bersalah. "Masih ada banding," seloroh Nikita Mirzani. (fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |