FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Rencana Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa untuk menghentikan impor pakaian bekas dengan memasukkan para pemasok ke dalam daftar hitam (blacklist) mendapat sambutan positif dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Langkah tersebut dinilai menjadi momentum penting sekaligus angin segar bagi kebangkitan industri tekstil nasional yang selama ini tertekan oleh maraknya barang bekas impor di pasar dalam negeri.
Anggota Komisi VI DPR Imas Aan Ubudiyah menyampaikan apresiasinya terhadap kebijakan tersebut. Ia menilai langkah tegas pemerintah melalui Menkeu Purbaya dapat memutus rantai peredaran pakaian bekas yang selama ini merugikan pelaku usaha lokal.
“Kami mendukung langkah Menkeu Purbaya untuk menghentikan peredaran pakaian bekas dengan memasukkan para pemasok ke dalam daftar hitam importir. Ini langkah strategis untuk memutus mata rantai peredaran pakaian bekas di Indonesia,” ujar Imas Aan dalam keterangan resminya, dikutip Senin (27/10/2025).
Meski mendukung penuh, Imas menegaskan bahwa kebijakan ini tidak boleh berhenti hanya pada pengawasan distribusi di dalam negeri. Menurutnya, pemerintah harus memastikan kontrol di tingkat hulu agar arus masuk barang bekas dari luar negeri benar-benar bisa dihentikan.
“Kalau pengiriman pakaian bekas masih terjadi, maka peredarannya tetap sulit dihentikan. Karena itu, langkah tegas Purbaya perlu diapresiasi. Jika pemasok yang sudah masuk daftar hitam masih nekat mengirim barang ke Indonesia, harus diberi sanksi berat,” tegasnya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

















































